Komisi Pemilihan Umum membolehkan pemilih membawa contekan ke bilik suara, untuk membantu pemilih mengingat-ingat pilihannya. Namun catatan ini hanya konsumsi pribadi dan tidak boleh dipertontonkan kepada orang lain.
“Pemilih dibolehkan membawa catatan nama partai dan caleg yang mau dipilih. Tapi nggak boleh dipublikasikan ke orang lain,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari dalam acara Sosialisasi Pemilu Bersama Depkominfo, KPU, dan Bawaslu di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta pusat, Rabu 1 April 2009.
Menurut Hafiz, seperti disiarkan detik,com, hal ini dilakukan agar pemilih bisa cepat dalam memberikan suaranya dan tidak perlu berlama-lama. Sebelum memasuki bilik suara, pemilih sebaiknya telah menentukan caleg dan parpol mana yang akan dipilih.“Kalau di dalam masih harus nyari-nyari lagi akan lama,” ucap Hafiz.
Nantinya pemilih akan menerima empat lembar surat suara, masing-masing untuk DPR RI (sampul kuning), DPD (sampul merah), DPRD Provinsi (sampul biru), dan DPRD Kabupaten/Kota (sampul hijau).Namun khusus pemilih di DKI Jakarta hanya akan memperoleh tiga surat suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun untuk pemilih luar negeri hanya akan menerima satu lembar saja, yaitu untuk DPR RI.Sebelum mencontreng, pemilih diminta mengecek dulu surat suara yang diperolehnya, apakah tidak ada kerusakan dan sudah sah. “Surat suara yang sah adalah yang ada tanda tangan KPPS-nya,” Hafiz menjelaskan.
Dalam mencontreng, pemilih akan diberi ballpoint dengan tinta warna merah. Pemilh tidak diperkenankan menandai dengan alat selain yang disediakan panitia. “Hanya bisa menggunakan alat yang disediakan di TPS,” ucap Hafiz. (Dian)